Nama : Chandra Irawan
NPM : 11212581
Kelas : 4EA19
Dosen : Tomi Adi Sumiarso, SE
NPM : 11212581
Kelas : 4EA19
Dosen : Tomi Adi Sumiarso, SE
HUBUNGAN
PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
Bentuk Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh
stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam
beberapa kelompok yaitu:
a. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan
kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka
harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait
dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan
yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata
pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota
masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap
dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah
juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab
dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
b. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang
tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan
sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan
keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
- Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
- Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
- Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
- Pengusaha (Badan usaha) yang terkait
c. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki
kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang
dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi.
Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah
kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
- Pemerintah Kabupaten
- DPR Kabupaten
- Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Stereotipe, Prejudice, Stigma Sosial
Stereotipe adalah
penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di
mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan
hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara
cepat.
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga
negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan
diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif.
Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang
benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki
pendapat yang berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada
pengalaman dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut,
dan konflik antarkelompok.
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan
posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi
psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi
tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang kepada orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan
yang sebenarnya. Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun
beberapa penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe
sesuai dengan fakta terukur.
PRASANGKA
(Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang
berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan
(Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok
tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok
(Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga
kategori.
- Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
- Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
- Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Stigma sosial adalah
tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan
seseorang ataupun kelompok.
Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang
berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual
atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama [1][2]) atau etnis,
seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga
membawa adanya stigma sosial.
Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab ?
Menurut saya, sebuah perusahaan harus memiliki tanggung
jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan. Mengapa demikian? Karena bila
kita fikirkan secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri begitu saja
tanpa adanya subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha tersebut baik
subjek dari segi internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan ada karena
permintaan konsumen terhadap suatu produk. Perusahaan dapat berkembang karena
adanya keikutsertaan pemegang saham dan karyawan didalamnya. Bahkan sebuah
perusahaan pun ada karena adanya izin dari masyarakat yang berada di sekitar
lingkungan perusahaan. Rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan
akan berkembang dan kian maju.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
- Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
- Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
- Meberikan bonus potongan teradap konsumen.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
- Mensejahterakan karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dan kinerjanya.
- Memberikan rewards dalam bentuk tunjangan gaji.
- Memberikan fasilitas kesehatan, seperti asuransi.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
- Berusaha jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
- Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang investor.
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan:
- Dalam kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena dapat mencemari lingkungan
- Melakukan rehabilitas lingkungan sekitar.
Organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
- Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Komunitas indonesia dan etika bisnis
Gerakan konsumerisme
ini telah berkembang di negeri barat sejak tahun 1960-an. Sebagai hasil dari
gerakan ini adalah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang
meliputi bermacam-macam aspek mulai dari perlindungan atas pratik penjualan
paksa yang tidak etis sampai pada pemberian izin lisensi bagi para petugas
reparasi alat – alat rumah tangga misalnya.
Tujuan yang tekandung dalam gerakan konsumerisme ini
mencakup beberapa macam antara lain:
- Memperoleh perhatian dan tindakan nyata oleh kalangan bisnis tehadap keluhan-keluhan konsumen atas praktik bisnisnya.
- Pelaksanaan strategi advertensi/periklanan yang realities dan mendidik serta tidak menyesatkan masyarakat.
- Diselenggarakannya panel diskusi secara periodik antara wakil-wakil konsumen (dalam hal ini YLKI misalnya) dengan para pengusaha.
- Perbaikan servis/pelayanan purna jual yang lebih baik serta mengurangi kejengkelan/frustasi konsumen atas pemakaian barang-barang yang telah dibelinya.
- Terselenggaranya kegiataan “Public Relation” atau “PR” yang lebih menitik beratkan pada pelayanan dengan sasaran kepuasan konsumen dan tidak hanya promosi semata-mata. Kegiataan PR ini dewasa ini telah berkembang pula di indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan medan misalnya.
Sehubungan dengan hal ini dapatlah kita kutip pernyataan
dari seorang tokoh yang cukup terkenal di dunia yaitu presiden john F. Kennedy
pada tahun 1962 yang tertuang dalam journal of business, December 1969, pp.
25-29 yang menyatakan bahwa hak-hak konsumen adalah berupa :
- Konsumen memiliki hak atas keselamatan
- Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi
- Konsumen memiliki hak untuk memilih
- Konsumen memiliki hak untuk didengarkan.
Etika bisnis
merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam
perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis
dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika
pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika pergaulan
antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika
pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
Dimensi etika dalam perusahaan
a. Etika adalah pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu
yang baik dan buruk, benar dan salah (griffin)
b. Etika perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan
organisasi yang memenuhi criteria etika.
Upaya perwujudan dan peningkatan etika perusahaan
- Pelatihan etika
- Advokasi etika
- Kode etika
- Keterlibatan public dalam etika perusahaan.
Dampak tanggung jawab sosial perusahaan
1) Manfaat bagi Perusahaan
Citra Positif Perusahaan di mata
masyarakat dan pemerintah. Kegiatan perushaan dalam jangka panjang akan
dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian
masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam
mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya ,perusahaan
justru akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu
kepada masyarakat.
Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk
untuk dibeli masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa
perbaikan masyarakat.
2) Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat
terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam
situasi win-win solution. Artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan
ke dua pihak. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak
yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan
dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector
perekonomian, tetapi juga dlam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain.
3) Manfaat bagi Pemerintah
Memiliki partner dalam menjalankan misi
sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada
akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam
hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang
melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah
tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan
tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh
anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai
anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau
tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman
korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai
kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring
da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada
dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang.
Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan
sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk
mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan
budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa
aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada
agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan
budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum,
mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya
berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam
atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi
berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan
berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan
keberlangsungan aktivitas.
Sumber :
org/wiki/Stereotipe
https://id.wikipedia.org/wiki/Stigma_sosial
https://id.wikipedia.org/wiki/Prasangka
http://widiandroid.blogspot.co.id/2012/10/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://iqbal-sikumbang.blogspot.co.id/2012/11/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://fayua.blogspot.co.id/2012/10/tanggung-jawab-sosial.html
http://notcupz.blogspot.co.id/2011/06/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://sitinukomalasarioktaviani.blogspot.co.id/2015/12/hubungan-perusahaan-dengan-stakehoulder_45.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar